Selasa, 20 Maret 2012

tugas pendidikan kewarganegaraan


DASAR HUKUM KEWARGANEGARAAN


A.      DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah PengembanganKepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadiandi Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di PerguruanTinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


B.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
A. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
B. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
C. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.    Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
D.    Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Ilmiah
1.      Dasar Pemikiran PKN
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan PKN
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.

Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.
Objek material PKN adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.

Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKN adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Objek pembahasan PKN menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKN
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional


















NEGARA
Syarat berdirinya suatu negara merdeka adalah harus memiliki wilayah tertentu, rakyat yang tetap, dan terdapat pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu itulah yang berhubungan dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap negara begitu juga sebaliknya. Setiap warganegara adalah penduduk suatu bangsa, tetapi belum tentu suatu penduduk adalah warganegara. Penduduk suatu bangsa mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan yang berbeda dengan negara. Setiap warganegara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan orang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal – pasal sebagai berikut :
• Pasal 27 (2) menyebutkan “ Tiap – tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”.
• Pasal 29 (2) menyebutkan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu ”.
• Pasal 31 (1) yang menyebutkan “ Tiap – tiap warganegara berhak mendapat pengajaran ”.
1.  Asas – Asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
• Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
• Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
2. Hak Dan Kewajiban Warganegara Menurut UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal – pasal seperti di bawah ini :
a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelajaran negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak dan kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran


3. Hak Dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mecakup dua arti :
1. Setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga – lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang – undangan yang berlaku.
2. Setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing – masing.
Motivasi dalam Pembelaan Negara Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
§ Pengalaman sejarah perjuangan RI
§ Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
§ Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar
§ Kekayaan sumber daya alam
§ Perkembanganm dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
§ Kemungkinan timbulnya bencana perang
Di Dalam UUD 1945 Hak dan kewajiban warga negara bangsa Indonesia secara konstitusional telah dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa acuan yang dapat kita pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :

4. Hak Dasar
            Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :


a) Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26),
b) Bersamaan kedudukan didalam hukum pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
c) Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 (2)),
d) Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan Undang-Undang (Pasal 28),
e) Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2),
f) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
g) Mendapat pendidikan (Pasal 31),
h) Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
i) Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33),
j) Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).


5. Kewajiban Dasar
            Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :


a) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
b) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
c) Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD     1945, alinea IV).
d) Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), dan
e) Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
f) Wajib iktu serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



HAM

Pengertian Dan Sejarah HAM di Indonesia

            Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

      A. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

            Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
            Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
            Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
B.     Banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Indonesia
belakangan ini kasus pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah ada sistem pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM seperti adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,  Namun masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik pelanggaran HAM berat maupun ringan.
Bahkan dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi  masih banyak pula yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan  itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya  sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
Namun demikian, seperti dikutip dari republika.com, bahwa Presiden SBY masih  berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden SBY, Jumat (13/5) di Kantor Presiden,
Contoh kasus HAM masa lalu seperti kasus Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan peristiwa kericuhan 1998 silam yang juga akan dibuka lagi termasuk mengenai konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, seperti di Kebumen, Jawa Tengah, dan Alas Progo, Jawa Timur.
Dibawah ini beberapa contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Kasus ini sering terjadi pada pemerintahan Suharto, dimana waktu itu TNI dan Polri menjadi salah satu alat untuk kekuasaan. Kasus HAM yang elibatkan TNI ini mencapai puncaknya pada akhir prmerintahan Orde Baru saat rakyat mulai mengadakan perlawanan.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Akibat konflik dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat  tercatat 8000 orang tewas dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah, perkantoran dan pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
3. PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK
Anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu dipersiapkan untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak sedikit orang yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids dsb.
Dala beberapa tahun terakhir kasus pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya terus meningkat berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pada tahun 2008 seperti yang tercatat pada  Komnas PA telah terjadi pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi.
Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah, Dari kasus ini 68% bayi meninggal sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan dan masih banyak lagi contoh contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia -
C.    Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F


Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi.
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H


(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun.
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah.
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan.


Pasal 28J


(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara.
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis.

1 komentar:

  1. sangat bermanfaat,.kunjungi juga ya http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/uu-pemilu-baru-masih-menyisakan-persoalan.html

    BalasHapus